Pasal 12
BAB 3 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Inspektur Utama. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang dengan memperhatikan usulan dari tim Pengawasan Intern sesuai dengan kebutuhan di lapangan. (3) Dalam hal Pengawasan Intern telah dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan tidak dapat diselesaikan, tim Pengawasan Intern wajib menyampaikan penjelasan kepada pemberi tugas dan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan. (4) Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern berkewajiban menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, komunikasi dan pelaporan, serta hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebelumnya.
(5) Format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
