PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 10
BAB 3 — MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional dilaksanakan oleh tim Pengawasan Intern. (2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan oleh Inspektur Utama.
