PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pengusulan rancangan Peraturan BGN ke dalam Program Penyusunan berdasarkan: a. arahan Dewan Pengarah; b. arahan Kepala Badan; dan/atau c. usulan dari Pemrakarsa kepada Kepala Badan. (2) Dalam hal usulan perencanaan Peraturan BGN merupakan arahan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau arahan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan ruang lingkup peraturan sebagai Pemrakarsa.
