PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 35
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan: a. pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan; dan b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
