PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 31
BAB 4 — TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENOMORAN PRODUK HUKUM
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama bertanggung jawab terhadap penomoran Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penomoran Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
