Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN MATERI MUATAN
(1) Materi Peraturan Badan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b berisi materi: a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. mengatur ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan dengan derajat yang sama yang bersifat pedoman umum; dan/atau c. melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional. (2) Materi muatan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berisi materi: a. melaksanakan Peraturan BGN; dan/atau b. kebijakan teknis di lingkungan BGN. (3) Materi muatan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berisi materi melaksanakan dukungan administratif, arahan Kepala Badan, dan/atau kebijakan teknis di lingkungan BGN.
