PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Ketentuan pembentukan Keputusan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi.
