PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 25
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan.
