PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 23
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi masing- masing. (2) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli/pakar.
