Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Sekretaris Utama kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (2) Penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelarasan terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan Produk Hukum BGN serta putusan pengadilan; dan b. penyelarasan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan rapat penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melibatkan: a. Pemrakarsa; b. pejabat fungsional perancang peraturan perundangundangan; c. unit kerja terkait di lingkungan BGN; d. kementerian/lembaga; dan/atau e. ahli/pakar.
