PERBAGI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga, dan/atau ahli/pakar.
