Pasal 10
BAB 3 — PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
(1) Dalam keadaan tertentu Sekretaris Utama dapat melakukan perubahan jangka waktu penyusunan rancangan Peraturan BGN yang telah ditetapkan dalam Program Penyusunan Peraturan BGN. (2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arahan dan/atau penugasan Kepala Badan; dan/atau b. usulan Pemrakarsa. (3) Penyampaian usulan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan pertimbangan dan alasan perubahan yang menjadi dasar perubahan jangka waktu penyusunan Peraturan BGN. (4) Pertimbangan dan alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Utama. (5) Dalam hal perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Utama, Sekretaris Utama menyampaikan usulan kepada Pemrakarsa untuk menyusun pertimbangan dan alasan perubahan.
