PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
(1) Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK Bank harus memiliki sekurang-kurangnya: a. Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT; b. profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File); c. Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan d. sistem pemantauan. (2) Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK non Bank harus memiliki sekurang-kurangnya: a. Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT; b. Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan c. sistem pemantauan.
