PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-21-1-02-ppatk-11-2013 Tahun 2013 tentang IDENTIFIKASI TRANSAKSI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK, PJK wajib melakukan identifikasi TKT. (2) Dalam melakukan identifikasi TKT, PJK wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
