PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pejabat dan Pegawai berkewajiban untuk mencegah terjadinya Pelanggaran yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengingatkan secara langsung Pejabat dan Pegawai yang diduga akan melakukan Pelanggaran.
