PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
(1) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang berhak memperoleh pelindungan khusus oleh negara. (2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
