Pasal 8
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Pergadaian wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaksanaan: a. permintaan informasi dan Dokumen; b. Beneficial Owner; c. verifikasi Dokumen; d. customer due diligence yang lebih sederhana; e. enhance due diligence; f. pemantauan Transaksi dan pengkinian data; g. pemutusan hubungan usaha; h. penatausahaan Dokumen. (2) Dalam hal customer due diligence dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka wajib dituangkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
(3) Penyusunan dan perubahan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme. (4) Pergadaian wajib menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara konsisten dan berkesinambungan.
