PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-14-1-02-1-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI ATAU PENGURUS DAN DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
(1) Pergadaian wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. (2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direksi atau pengurus. (3) Direksi atau pengurus wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Transaksi Pengguna Jasa dan informasi terkait lainnya.
