Pasal 32
BAB 6 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
(1) Pergadaian wajib menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi secara berkala kepada pegawai terkait mengenai: a. implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme; b. informasi tentang teknik, metode, dan tren tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang terbaru; c. kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan d. peran dan tanggung jawab pegawai dalam pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (2) Seluruh pegawai dari unit kerja terkait wajib mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme secara berkala.
