Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI ATAU PENGURUS DAN DEWAN KOMISARIS ATAU DEWAN PENGAWAS
Direksi atau pengurus Pergadaian wajib melaksanakan pengawasan aktif dengan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur tertulis Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berdasarkan persetujuan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; c. memastikan pembentukan unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; d. memastikan bahwa unit kerja khusus yang melaksanakan kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya; e. memastikan bahwa setiap jaringan kantor memiliki pegawai yang menjalankan sebagian fungsi unit kerja khusus atau pejabat yang melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; f. memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara berkala.
