Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal Pengguna Jasa mewakili Beneficial Owner, Pergadaian wajib meminta informasi dan Dokumen mengenai Beneficial Owner sebagai berikut: a. untuk Beneficial Owner perseorangan paling sedikit mencakup:
identitas Beneficial Owner yang memuat: a) nama lengkap; b) tempat dan tanggal lahir; c) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; d) alamat tempat tinggal sesuai KTP/SIM/Paspor/ kartu identitas lainnya; e) alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon; f) pekerjaan; dan g) kewarganegaraan;
rata-rata penghasilan;
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya dalam hal nominal uang pinjaman lebih dari Rp.20.000.000,-00 (dua puluh juta rupiah); dan
pernyataan dari Beneficial Owner mengenai kebenaran identitas maupun asal Barang Jaminan atau sumber dana. b. untuk Beneficial Owner yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup:
identitas Korporasi yang memuat: a) nama, alamat, dan nomor telepon Korporasi; b) akta pendirian atau anggaran dasar Korporasi; c) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; dan d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya dalam hal nominal uang pinjaman lebih dari Rp.20.000.000,-00 (dua puluh juta rupiah); dan
pernyataan dari Beneficial Owner mengenai kebenaran identitas maupun asal Barang Jaminan atau sumber dana.
