PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Rapim diselenggarakan dalam rangka MEMUTUSKAN kepentingan yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional. (2) Rapim dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. (3) Rapim dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
