PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 9
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan konteks Risiko; b. asesmen Risiko; dan c. Pengendalian Risiko. (2) Pada setiap proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melalui mekanisme: a. komunikasi dan konsultasi; dan b. monitoring dan reviu.
