PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Reviu independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d harus dilakukan untuk memastikan efektivitas Manajemen Risiko. (2) Reviu independen dilaksanakan oleh Inspektorat dan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala PPATK. (3) Reviu independen dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam hal diperlukan keahlian tertentu, Kepala PPATK dapat menunjuk pihak ketiga yang independen dan kompeten untuk melakukan reviu independen terhadap Manajemen Risiko.
