Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Penanggung jawab Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b yaitu Deputi dan Sekretaris Utama.
(2) Penanggung jawab Manajemen Risiko memiliki tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan Manajemen Risiko pada unit organisasi binaannya; b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan implementasi integrasi Manajemen Risiko pada tugas utama unit organisasi binaannya; c. MENETAPKAN akuntabilitas Manajemen Risiko; d. MENETAPKAN mekanisme komunikasi dan pelaporan unit Pemilik Risiko; dan e. melakukan koordinasi dengan komite Manajemen Risiko dan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana. (3) Penanggung jawab Manajemen Risiko berwenang: a. mengembangkan kebijakan dan implementasi kebijakan operasional Manajemen Risiko pada unit Organisasi; dan b. melakukan reviu, validasi, dan pemantauan proses Manajemen Risiko pada unit Pemilik Risiko. (4) Penanggung jawab Manajemen Risiko menyelenggarakan rapat koordinasi dengan unit Pemilik Risiko yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
