PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 19
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan apabila Risiko memperoleh peringkat berdasarkan hasil evaluasi Risiko. (2) Pengendalian Risiko harus dilakukan untuk mengurangi tingkat Risiko sampai dengan toleransi Risiko yang telah ditetapkan. (3) Pengendalian Risiko dilaksanakan dalam bentuk rekomendasi dan alternatif solusi untuk meminimalkan Risiko dengan memperhatikan faktor: a. efektivitas opsi rekomendasi; b. peraturan perundang-undangan; c. kebijakan Organisasi; d. dampak operasional; dan e. keamanan dan keandalan pengendalian.
