PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 14
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Probabilitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus ditentukan dengan mempertimbangkan faktor Ancaman dan Kerawanan. (2) Ancaman dan Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pengukuran dengan dikelompokkan berdasarkan peringkat. (3) Hasil pengukuran Ancaman dan Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menyusun matriks padanan yang menggambarkan hubungan antara peringkat Ancaman dan Kerawanan. (4) Hasil matriks padanan Ancaman dan Kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penentuan probabilitas Risiko dikelompokkan berdasarkan peringkat.
