PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 11
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan konteks internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. struktur organisasi; b. sistem, prosedur, dan teknologi; c. sumber daya manusia; d. keuangan; e. kompetensi; f. arus dan aliran informasi; g. proses pengambilan keputusan; h. persepsi, nilai dan budaya Organisasi; dan i. rencana stratejik Organisasi.
(2) Penetapan konteks eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. politik; b. hukum dan regulasi; c. ekonomi dan sistem keuangan; d. budaya; e. hubungan dengan pemangku kepentingan; dan f. keanggotaan pada fora atau organisasi internasional.
