PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PBJ yang menyampaikan laporan secara elektronis wajib MENETAPKAN Petugas Pelapor yang berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(2) PBJ wajib menyampaikan nama dan jabatan Petugas Pelapor kepada PPATK dengan melengkapi formulir Petugas Pelapor. (3) Formulir Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran 3 yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
