PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 38
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPI. (2) Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern PPATK atau pihak eksternal PPATK. (3) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern. (4) Daftar uji pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
