PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 35
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib diselenggarakan secara efektif. (2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi paling kurang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara berkelanjutan.
