Pasal 24
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Setiap Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b. (2) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui unit organisasi yang membidangi sumber daya manusia. (3) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Organisasi paling kurang harus:
a. mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai, dan strategi PPATK kepada pegawai; b. membuat strategi perencanaan sumber daya manusia yang spesifik dan eksplisit, yang dikaitkan dengan keseluruhan rencana strategis, dan yang memungkinkan dilakukannya identifikasi kebutuhan pegawai saat ini maupun masa yang akan datang; c. membuat strategi pembinaan sumber daya manusia dalam bentuk rencana kerja tahunan dan dokumen perencanaan sumber daya manusia lainnya, yang meliputi kebijakan, program, dan praktik pengelolaan pegawai yang akan menjadi panduan; d. membuat persyaratan jabatan dan MENETAPKAN kinerja yang diharapkan untuk masing-masing Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK; e. memiliki sistem manajemen kinerja sebagai panduan bagi pegawai dalam mencapai visi dan misi; f. memiliki prosedur untuk memastikan bahwa pegawai yang direkrut memiliki kompetensi yang tepat; g. memiliki kebijakan orientasi, pelatihan dan kelengkapan kerja untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab; h. membuat sistem kompensasi cukup memadai untuk mendapatkan, memotivasi dan mempertahankan pegawai serta insentif dan penghargaan disediakan untuk mendorong pegawai melakukan tugas dengan kemampuan maksimal; i. memiliki program kesejahteraan dan fasilitas pegawai; j. mengevaluasi kinerja pegawai dan memberi umpan balik yang bermakna, jujur, dan konstruktif; dan k. melakukan kaderisasi untuk memastikan tersedianya pegawai dengan kompetensi yang diperlukan.
