Pasal 22
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib menyelenggarakan Kegiatan Pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Penyelenggaraan Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. diutamakan pada kegiatan pokok unit organisasi; b. dikaitkan dengan proses penilaian risiko; c. disesuaikan dengan sifat khusus unit organisasi; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan secara tertulis harus dilaksanakan; dan f. dievaluasi secara periodik untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan. (3) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
