PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 16
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, paling kurang dilakukan dengan: a. menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan PPATK; b. memberikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab PPATK; c. memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern PPATK; d. mengevaluasi dan menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang berdampak pada PPATK; dan e. MENETAPKAN jumlah pegawai yang sesuai dengan kebutuhan PPATK. (2) Pembentukan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
