PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 10
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. menyusun kompilasi laporan kegiatan penyelenggaraan SPIP yang disusun secara periodik; b. melakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan yang hasilnya disampaikan kepada Kepala PPATK melalui komite SPIP.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi: a. pelaksanaan kegiatan; b. hambatan kegiatan yang dihadapi dalam penyelenggaraan SPIP; c. saran penyelesaian terhadap hambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. tindak lanjut atas saran pada laporan periode sebelumnya.
