PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-11-1-02-ppatk-09-2012 Tahun 2012 tentang TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG...
Pasal 12
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) PJK wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa dan Transaksi Pengguna Jasa yang dikecualikan dari pelaporan TKT. (2) PJK melakukan pemeliharaan dan pengkinian profil Pengguna Jasa yang termuat dalam daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi : a. identitas Penguna Jasa; b. identitas pengurus dan pemegang saham Pengguna Jasa; dan c. alamat Pengguna Jasa. (3) PJK menyimpan dokumen TKT yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
