PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Penyedia barang dan/jasa lainnya wajib meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa sebagai berikut: a. untuk Pengguna Jasa perseorangan paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nomor identitas kependudukan atau paspor; b) nama lengkap; c) kewarganegaraan;
