PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-10-2011 Tahun 2011 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN OLEH PPATK
(1) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib menyusun ketentuan internal tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. (2) Standar ketentuan internal tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
d) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; e) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; f) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; dan g) tempat dan tanggal lahir; 2. pekerjaan; 3. sumber dana; dan 4. tujuan Transaksi. b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup:
- identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum; b) nama Korporasi; c) bentuk Korporasi; d) bidang usaha; dan e) alamat Korporasi dan nomor telepon;
- sumber dana;
- tujuan Transaksi; dan
- informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi, sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Penyedia barang dan/atau jasa lainnya wajib meneliti kebenaran Dokumen identitas Pengguna Jasa.
