PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 4
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
Audit Kepatuhan dan Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilakukan pada: a. kantor pusat atau tempat usaha dari Pihak Pelapor; b. kantor atau tempat usaha lain dari Pihak Pelapor yang meliputi kantor wilayah, kantor perwakilan, dan kantor cabang termasuk kantor dibawah kantor cabang; dan/atau c. kantor atau pihak lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai Pihak Pelapor.
