PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-10-1-02-2-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AUDIT...
Pasal 33
BAB 5 — KEWENANGAN TIM AUDIT KEPATUHAN DAN TIM AUDIT KHUSUS
(1) Dalam melakukan Audit Kepatuhan dan Audit Khusus, tim audit berwenang untuk: a. meminta Dokumen yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor, termasuk hak akses terhadap sistem informasi dan basis data (database); b. meminta keterangan kepada Pihak Pelapor; c. memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dikelola oleh Pihak Pelapor atau pihak lain yang melaksanakan kewajiban Pihak Pelapor. (2) Pihak Pelapor wajib memenuhi permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
