PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-02-ppatk-12-10 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1). PJK wajib menyampaikan laporan TKM kepada PPATK. (2). Penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan pemutusan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. PJK meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (3) Penyampaian laporan TKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan secara elektronis atau dalam hal tertentu dapat disampaikan secara non-elektronis.
