PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 89
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Inspektur (2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja (3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
