PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 87
BAB 8 — INSPEKTORAT
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian serta urusan perencanaan dan anggaran Inspektorat.
