PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 78
BAB 7 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi; b. pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pengelolaan data, dan penyelenggaraan sistem informasi; dan d. pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
