Pasal 7
BAB 3 — KEPALA DAN WAKIL KEPALA
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK. (2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK. (4) Kriteria berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. menjalani masa cuti selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut; b. melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) hari kerja berturut-turut; c. menderita sakit dan harus beristirahat paling sedikit 5 (lima) hari kerja berturut-turut; d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana; dan/atau e. memenuhi salah satu ketentuan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (5) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai surat penugasan dari Kepala PPATK. (6) Dalam hal Kepala PPATK tidak dapat menerbitkan surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
