PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 56
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantsan tindak pidana pencucian uang; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
