Pasal 49
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan pelaksanaan perumusan kebijakan analisis hukum, legislasi dan advokasi; b. pengoordinasian dan pelaksaaan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK; c. pengoordinasian dan pelaksanaan pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor; d. pengoordinasian dan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang; e. pengoordinasian dan pelaksanaan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; f. pengoordinasian dan pelaksanaan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme; g. pengoordinasian dan pelaksanaan penelaahan dan penyusunan ketentuan internal PPATK, perjanjian, atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. pengoordinasian dan pelaksanaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional, produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan internal PPATK; i. pengoordinasian dan pelaksanaan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK serta pemberian keterangan ahli; j. pengoordinasian dan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan; dan k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
