PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
