PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji dan tunjangan, surat perintah pembayaran, tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara.
