PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program dan anggaran di lingkungan PPATK; c. penyiapan urusan perbendaharaan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara; d. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi dan penyusunan pelaporan keuangan; e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan PPATK; f. pengoordinasian perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
